Peran Sistem Pengaturan, Good Governance.

NAMA          : Muhamad Boby Reza

NPM             : 14218297

KELAS         : 3EA32

JURUSAN    : Manajemen

Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional. Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. 

Good governance, sebagai konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.

1. Partisipasi.

Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.

Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:

-Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.

-Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.

-Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.

-Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).

2. Aturan Hukum.

Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.

Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.

3. Transaksi.

Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.

Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.

4. Pemerintah Bersifat Transparan.

Pemerintahan transparan (terbuka) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dikatakan transparan apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya mudah diakses atau diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa memantau sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah.

5. Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.

Adanya keharusan untuk selalu menyediakan informasi secara transparan dan memiliki daya tanggap yang tinggi dalam melayani maupun menerima masukan dan keluhan masyarakat ataupun pihak penting lainnya.

6. Menerapkan prinsip keadilan.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good Corporate Governance terdapat satu prinsip yang memberikan perlakuan adil kepada para pemegang saham, yaitu “Prinsip Keadilan (Fairness)”. Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta Perundang-undangan yang berlaku. 

7. Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.

Bervisi strategis memiliki arti para pimpinan dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.

8. Segala keputusan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.

Menurut UNDP, badan program pembangunan PBB pada tahun 1997, akuntabilitas memiliki pengertian yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam pemerintah dapat memiliki pertanggungjawaban kepada publik.




Source : 

-https://kamus.tokopedia.com/g/good-governance/

-https://www.neliti.com/id/publications/146897/penerapan-prinsip-keadilan-dalam-good-corporate-governance-terhadap-pemenuhan-ha

-https://seputarilmu.com/2019/10/good-governance.html#Karakteristik_Good_Governance

-https://media.neliti.com/media/publications/319437-penerapan-prinsip-prinsip-good-governanc-648e5bb1.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Dampak tanggung jawab sosial perusahaan, Mekanisme pengawasan tingkah laku, dan Komunitas indonesia dan etika bisnis.

Strategi Yang Diperlukan Perusahaan Agar Bisa Berhasil Dalam Menjalankan Usahanya.

Efektifitias Organisasi