Pengertian Profesi, Kode Etik dan Prinsip Etika Profesi
NAMA : Muhamad Boby Reza
NPM : 14218297
KELAS : 3EA32
JURUSAN : Manajemen
PROFESI
Profesi adalah suatu bentuk
pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapat
melalui pengalaman kerja dan terus memperbaharui keterampilannya sesuai
perkembangan teknologi.
Menurut Gilley Dan Eggland (1989)
mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan,
dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat.
Dari definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa profesi meliputi 3 aspek yaitu:
1. Profesi merupakan suatu
pekerjaan yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang tidak
didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya.
2. Profesi merupakan suatu
pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam dalam menekuninya.
3. Profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pengembangan profesi tersebut untuk terus memperbaharui
keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
Etika Profesi (professional
ethics) merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu
pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta
juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang
merupakan kewajiban terhadap masyarakat.
Pengertian Etika profesi ialah
merupakan sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien
(pelanggan) dengan keterlibatan serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan
didalam rangka kewajiban. masyarakat ialahsebagai keseluruhan terhadappara
anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama (Anang
Usman, SH., MSi).
PRINSIP ETIKA PROFESI
Prinsip
Tanggung Jawab
Masing- masing profesional itu
wajib bertanggungjawab terhadap penerapan pekerjaan serta pula terhadap
hasilnya. Tidak hanya dari itu, Dia pula bertanggung jawab atas akibat yang
bisa jadi terjadi dari profesinya untuk kehidupan orang lain ataupun pula warga
universal.
Prinsip
Keadilan
Masing- masing dituntut buat
mengedepankan keadilan dalam melaksanakan pekerjaannya. Dalam perihal tersebut,
keadilan itu wajib diberikan kepada siapa saja yang berhak.
Prinsip Otonomi
Masing- masing memiliki wewenang
dan pula kebebasan dalam melaksanakan pekerjaan cocok dengan profesinya.
Maksudnya, seseorang profesional tersebut berhak melaksanakan ataupun tidak
melaksanakan suatu dengan memikirkan kode etik profesi.
Prinsip
Integritas Moral
Integritas moral ini ialah mutu
kejujuran dan prinsip moral dalam diri seorang yang dicoba dengan secara tidak
berubah- ubah dalam melaksanakan profesinya. Maksudnya, seseorang handal
tersebut wajib mempunyai komitmen individu buat bisa melindungi kepentingan
profesi, dirinya, dan pula warga.
Comments
Post a Comment