Pengertian Profesi, Kode Etik dan Prinsip Etika Profesi

NAMA          : Muhamad Boby Reza
NPM             : 14218297
KELAS         : 3EA32
JURUSAN    : Manajemen

PROFESI

Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja dan terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

Menurut Gilley Dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa profesi meliputi 3 aspek yaitu:

1. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya.

2. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.

3. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengembangan profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

Etika Profesi (professional ethics) merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk dapat/bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.

Pengertian Etika profesi ialah merupakan sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien (pelanggan) dengan keterlibatan serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan didalam rangka kewajiban. masyarakat ialahsebagai keseluruhan terhadappara anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama (Anang Usman, SH., MSi).

PRINSIP ETIKA PROFESI

Prinsip Tanggung Jawab

Masing- masing profesional itu wajib bertanggungjawab terhadap penerapan pekerjaan serta pula terhadap hasilnya. Tidak hanya dari itu, Dia pula bertanggung jawab atas akibat yang bisa jadi terjadi dari profesinya untuk kehidupan orang lain ataupun pula warga universal.

Prinsip Keadilan

Masing- masing dituntut buat mengedepankan keadilan dalam melaksanakan pekerjaannya. Dalam perihal tersebut, keadilan itu wajib diberikan kepada siapa saja yang berhak.

Prinsip Otonomi

Masing- masing memiliki wewenang dan pula kebebasan dalam melaksanakan pekerjaan cocok dengan profesinya. Maksudnya, seseorang profesional tersebut berhak melaksanakan ataupun tidak melaksanakan suatu dengan memikirkan kode etik profesi.

Prinsip Integritas Moral

Integritas moral ini ialah mutu kejujuran dan prinsip moral dalam diri seorang yang dicoba dengan secara tidak berubah- ubah dalam melaksanakan profesinya. Maksudnya, seseorang handal tersebut wajib mempunyai komitmen individu buat bisa melindungi kepentingan profesi, dirinya, dan pula warga.

Comments

Popular posts from this blog

Dampak tanggung jawab sosial perusahaan, Mekanisme pengawasan tingkah laku, dan Komunitas indonesia dan etika bisnis.

Strategi Yang Diperlukan Perusahaan Agar Bisa Berhasil Dalam Menjalankan Usahanya.

Efektifitias Organisasi