Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT.AFI (Produsen Es Krim AICE)
NAMA : Muhamad Boby Reza
NPM : 14218297
KELAS : 3EA32
JURUSAN : Manajemen
Dalam menjalankan suatu bisnis, tentunya etika menjadi dasar yang sangat diperlukan. Tetapi tidak jarang juga etika bisnis sering kali dilanggar oleh orang-orang pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Didalam dunia bisnis terdapat berbagai jenis masalah etika
bisnis yang dapat terjadi didalam suatu usaha dan perusahaan contohnya yaitu:
1. Penipuan.
2. Paksaan.
3. Pencurian.
4. Penyuapan.
5. Diskriminasi.
Terungkap adanya permasalahan hubungan industrial antara
pihak pekerja dengan pengusaha PT AFI (produsen es krim AICE). Mulanya hal ini
masih tertutup rapat bahkan para pekerJa tidak berani membuka mulutnya karena
ditakutkan dengan respon dari berbagai pihak dibalik perusahaan ini, ditambah
lagi mereka masih harus memperoleh penghasilan guna memenuhi kehidupan
sehari-hari. Tetapi kemudian masalah ini menyebar melalui media sosial, bermula
dari salah satu pekerja menyebarkan ketidaksesuaian yang didapatkan dengan
merekam video dan menuliskan keterangan lebih lanjut pada status.
Kasus ini kemudian diusut oleh Federasi Serikat Buruh
Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) selaku federasi yang di mana Serikat Gerakan
Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) menjadi anggotanya.
Diketahui bahwa terdapat masalah sebagai berikut :
1. Penurunan Upah
Pada tahun 2019, upah yang berlaku di PT AFI adalah UMK +
Rp10.000. Bagi buruh, kompetensi (kinerja/penilaian) sangat penting karena
dapat memicu produktivitas kerja. Biasanya bobot penilaian dihitung dari
kehadiran kerja tahun sebelumnya, sehingga pekerja akan terpacu untuk
memperbaiki absen agar menjadi lebih baik dan produktif. Pengusaha awalnya
menyatakan pekerja menuntut upah Rp. 8 juta atau Rp. 11 juta, tetapi pekerja
menyangkal dan mengatakan bahwa mereka hanya ingin konsistensi nilai upah serta
harapan mereka mendapatkan tambahan upah sebesar Rp. 280 ribu hingga Rp. 300
ribu.
2. Mutasi dan Sanksi yang Tidak Proposional
Pengusaha melakukan mutasi pekerja secara sepihak tanpa
mengetahui kondisi pekerja. Kemudian terdapat surat peringatan (SP) yang
diberikan kepada pekera tanpa pembinaan terlebih dahulu.
3. Pekerja Sulit Mengambil Cuti
Pada awalnya, prosedur pengambilan cuti sakit maupun izin di
PT. AFI lebih mudah karena pekerja hanya menyerahkan formulir kepada leader
bagian dan perusahaan menerima surat keterangan dokter (SKD) dari klinik lain
(non faskes) yang menggunakan biaya sendiri. Lalu, kondisi ini diubah secara
sepihak oleh perusahaan pada tahun 2018, cuti harus diurus sendiri oleh pekerja
dan SKD yang diakui hanya yang dari faskes. Cuti haid nyaris tidak dapat
diambil sama sekali, bahkan dianggap penyakit karena pekerja harus mendapatkan
izin dari dokter klinik perusahaan untuk mendapatkan cuti haid. Dokter klinik
biasanya tidak memberikan cuti haid, tetapi obat penghilang rasa sakit.
4. Buruh Perempuan Hamil Dipekerjakan Pada Malam Hari
Buruh perempuan ini masih dikenakan shift 1, 2 dan 3 dan
juga target produksi serta kondisi lingkungan kerja kurang kondusif dan sehat
untuk kesehatan buruh perempuan hamil. Pekerjaan yang dijalani juga tergolong
berat karena harus dengan posisi kerja berdiri dan mengangkat beban berat,
seperti manual packing dengan pekerjaan menyusun es krim ke dalam kotak (box)
dengan posisi bekerja berdiri dan pekerjaan di bagian sanitasi dengan mengepel
lantai yang dilakukan dengan menggunakan kain dan jongkok serta bau cairan pel
yang menyengat serta membuat mual.
5. Bonus Dibayarkan Dengan Cek Kosong
Pada 4 Januari 2019 terjadi perjanjian dimana bonus sebesar
Rp. 600 juta untuk 600 orang akan dibayarkan dengan cek yang dapat dicairkan
setelah satu tahun sebesar Rp. 300 juta dan sisanya dicairkan dengan cara
dicicil yakni sebesar Rp. 25 juta per bulan. Ternyata saat pekerja berusaha
mencairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut tidak terdaftar resinya. Pekerja
sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, tetapi pihak
perusahaan mengatakan perusahaan pembayar sudah tutup.
Masih ada beberapa hal lebih lanjut yang terjadi antara
pekerja dengan pengusaha PT AFI, tetapi secara garis besar pekerja merasa
kesenjangan yang dilakukan pengusaha. Hal ini memicu konflik antara kedua belah
pihak, ditambah lagi pekerja merasa sangat dirugikan dalam berbagai aspek
karena mereka sudah memberikan jasa bagi perusahaan. Hingga saat ini
penyelesaian masih terus berjalan, beberapa upaya penyelesaian konflik yang
sudah dilakukan F-SEDAR antara lain :
1. Melakukan mediasi antar pekerja dengan pengusaha.
2. Mengenai pelanggaran norma, termasuk kondisi kerja buruh
perempuan hamil, telah dilaporkan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
Wilayah II Jawa Barat pada November 2019.
3. Melaporkan masalah ini kepada Komnas Perempuan dan telah dikeluarkan Rekomendasi yang meminta pengusaha mematuhi UU Ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan untuk tidak mempekerjakan ibu hamil pada malam hari
Comments
Post a Comment