Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT.AFI (Produsen Es Krim AICE)

NAMA          : Muhamad Boby Reza
NPM             : 14218297
KELAS         : 3EA32
JURUSAN    : Manajemen

Dalam menjalankan suatu bisnis, tentunya etika menjadi dasar yang sangat diperlukan. Tetapi tidak jarang juga etika bisnis sering kali dilanggar oleh orang-orang pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Didalam dunia bisnis terdapat berbagai jenis masalah etika bisnis yang dapat terjadi didalam suatu usaha dan perusahaan contohnya yaitu:

1. Penipuan.

2. Paksaan.

3. Pencurian.

4. Penyuapan.

5. Diskriminasi.

Terungkap adanya permasalahan hubungan industrial antara pihak pekerja dengan pengusaha PT AFI (produsen es krim AICE). Mulanya hal ini masih tertutup rapat bahkan para pekerJa tidak berani membuka mulutnya karena ditakutkan dengan respon dari berbagai pihak dibalik perusahaan ini, ditambah lagi mereka masih harus memperoleh penghasilan guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Tetapi kemudian masalah ini menyebar melalui media sosial, bermula dari salah satu pekerja menyebarkan ketidaksesuaian yang didapatkan dengan merekam video dan menuliskan keterangan lebih lanjut pada status.

Kasus ini kemudian diusut oleh Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) selaku federasi yang di mana Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) menjadi anggotanya. Diketahui bahwa terdapat masalah sebagai berikut :

1. Penurunan Upah

Pada tahun 2019, upah yang berlaku di PT AFI adalah UMK + Rp10.000. Bagi buruh, kompetensi (kinerja/penilaian) sangat penting karena dapat memicu produktivitas kerja. Biasanya bobot penilaian dihitung dari kehadiran kerja tahun sebelumnya, sehingga pekerja akan terpacu untuk memperbaiki absen agar menjadi lebih baik dan produktif. Pengusaha awalnya menyatakan pekerja menuntut upah Rp. 8 juta atau Rp. 11 juta, tetapi pekerja menyangkal dan mengatakan bahwa mereka hanya ingin konsistensi nilai upah serta harapan mereka mendapatkan tambahan upah sebesar Rp. 280 ribu hingga Rp. 300 ribu.

2. Mutasi dan Sanksi yang Tidak Proposional

Pengusaha melakukan mutasi pekerja secara sepihak tanpa mengetahui kondisi pekerja. Kemudian terdapat surat peringatan (SP) yang diberikan kepada pekera tanpa pembinaan terlebih dahulu.

3. Pekerja Sulit Mengambil Cuti

Pada awalnya, prosedur pengambilan cuti sakit maupun izin di PT. AFI lebih mudah karena pekerja hanya menyerahkan formulir kepada leader bagian dan perusahaan menerima surat keterangan dokter (SKD) dari klinik lain (non faskes) yang menggunakan biaya sendiri. Lalu, kondisi ini diubah secara sepihak oleh perusahaan pada tahun 2018, cuti harus diurus sendiri oleh pekerja dan SKD yang diakui hanya yang dari faskes. Cuti haid nyaris tidak dapat diambil sama sekali, bahkan dianggap penyakit karena pekerja harus mendapatkan izin dari dokter klinik perusahaan untuk mendapatkan cuti haid. Dokter klinik biasanya tidak memberikan cuti haid, tetapi obat penghilang rasa sakit.

4. Buruh Perempuan Hamil Dipekerjakan Pada Malam Hari

Buruh perempuan ini masih dikenakan shift 1, 2 dan 3 dan juga target produksi serta kondisi lingkungan kerja kurang kondusif dan sehat untuk kesehatan buruh perempuan hamil. Pekerjaan yang dijalani juga tergolong berat karena harus dengan posisi kerja berdiri dan mengangkat beban berat, seperti manual packing dengan pekerjaan menyusun es krim ke dalam kotak (box) dengan posisi bekerja berdiri dan pekerjaan di bagian sanitasi dengan mengepel lantai yang dilakukan dengan menggunakan kain dan jongkok serta bau cairan pel yang menyengat serta membuat mual.

5. Bonus Dibayarkan Dengan Cek Kosong

Pada 4 Januari 2019 terjadi perjanjian dimana bonus sebesar Rp. 600 juta untuk 600 orang akan dibayarkan dengan cek yang dapat dicairkan setelah satu tahun sebesar Rp. 300 juta dan sisanya dicairkan dengan cara dicicil yakni sebesar Rp. 25 juta per bulan. Ternyata saat pekerja berusaha mencairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut tidak terdaftar resinya. Pekerja sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, tetapi pihak perusahaan mengatakan perusahaan pembayar sudah tutup.

Masih ada beberapa hal lebih lanjut yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha PT AFI, tetapi secara garis besar pekerja merasa kesenjangan yang dilakukan pengusaha. Hal ini memicu konflik antara kedua belah pihak, ditambah lagi pekerja merasa sangat dirugikan dalam berbagai aspek karena mereka sudah memberikan jasa bagi perusahaan. Hingga saat ini penyelesaian masih terus berjalan, beberapa upaya penyelesaian konflik yang sudah dilakukan F-SEDAR antara lain :

1. Melakukan mediasi antar pekerja dengan pengusaha.

2. Mengenai pelanggaran norma, termasuk kondisi kerja buruh perempuan hamil, telah dilaporkan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat pada November 2019.

3. Melaporkan masalah ini kepada Komnas Perempuan dan telah dikeluarkan Rekomendasi yang meminta pengusaha mematuhi UU Ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan untuk tidak mempekerjakan ibu hamil pada malam hari

Comments

Popular posts from this blog

Dampak tanggung jawab sosial perusahaan, Mekanisme pengawasan tingkah laku, dan Komunitas indonesia dan etika bisnis.

Strategi Yang Diperlukan Perusahaan Agar Bisa Berhasil Dalam Menjalankan Usahanya.

Efektifitias Organisasi