Prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan.
Hello semuanya! Minggu kemarin kita sudah mempelajari apa itu etika bisnis. Disana kita mempelajari banyak hal loh, seperti :
Dan hari ini kita akan belajar banyak tentang Etika Bisnis, mohon disimak dan dibaca baik-baik yaa. 😊
1. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip otonomi :
Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.
Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian.
2. Prinsip Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan bisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, jujur salam kerja sama, dan lain sebagainya.
Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran yaitu :
· Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak,
· Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, dan
· Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya.
4. Hormat Pada Diri Sendiri
Hormat pada diri sendiri merupakan tindakan terpuji, karena dengan hormat pada diri sendiri menunjukkan bahwa manusia telah mengenal diri. Orang yang mengenal dirinya berarti telah mengenal tuhannya. Hormat pada diri sendiri dapat dibuktikan dengan berlaku jujur, santun, rendah hati, sabar, sederhana dan toleran.
Dan juga membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku. Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani). Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya. Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
5. Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah hal yang melekat pada diri setiap orang.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sebaik-baiknya. Beberapa jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Hak anak di lingkungan keluarga wajib dipenuhi orang tua. Anak juga berkewajiban berbakti kepada orang tua.Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima dan dimiliki oleh semua warga masyarakat. Hak dan kewajiban dapat dilaksanakan di rumah, di satuan pendidikan, dan di masyarakat. Hidup tidak terasa nyaman apabila tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban Warga NegaraApabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang berhak menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b. Kewajiban Warga Negara meliputi:
1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
2. Wajib membela pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).
4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar
6. Teori Etika Lingkungan
Antroposentrisme atau teori etika lingkungan adalah teori yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung.
Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
7. Prinsip Etika Di Lingkungan Hidup
1. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2. Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
5. Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Sumber :
https://janetfuyuko.wordpress.com/2016/10/17/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/
https://www.merdeka.com/pendidikan/2-prinsip-keadilan-yang-sangat-penting-untuk-kehidupan-bernegara.html
https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/attaujih/article/view/1277#:~:text=Hormat%20pada%20diri%20sendiri%20merupakan,%2C%20sabar%2C%20sederhana%20dan%20toleran.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/07/180000469/nilai-dan-prinsip-otonomi-daerah-di-indonesia?page=all#:~:text=Prinsip%20yang%20dianut%20otonomi%20daerah,di%20seluruh%20pelosok%20tanah%20air.
https://www.jurnal.id/id/blog/pendekatan-dan-prinsip-etika-bisnis-perusahaan/#:~:text=oleh%20perusahaan%20tersebut.-,Prinsip%20Kejujuran,untuk%20mendukung%20keberhasilan%20kinerja%20perusahaan.&text=Prinsip%20ini%20harus%20diterapkan%20dalam,kerja%20sama%2C%20dan%20lain%20sebagainya.

Comments
Post a Comment